Baru-baru ini MUI keluarkan Fatwa tentang merekok d tempat umum itu, haram.
Masyarakat ds.Merlung, santai aja dmn pepatah mengatakan "Biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu" tetapi pepatah itu tdk relepan lg tuk diucapkan karena masih ada beberapa orang manusia yang sadar bahwa fatwa MUI, ada benarnya. Kita sebut saja salah satunya saudara kita, Eka di dsn Merlung ilir, melakukan perubahan tidak merokok lagi. ini merupakan fenomena yang hrs kita contoh utk bekal anak cucu kita. Kalau kita kaji, sudah jelas rokok itu menyebabkan kanker,imfotensi, ganguan kehamilan dan janin. Mengapa kita masih menggunakan benda ini?
Peninggalan Jaman Dahulu
13 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar