BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM

Sekretariat : Jl. Lintas Timur KM. 121 Merlung

SEJARAH

Merlung terdiri dari 8 waris, punya adat istiadat tersendiri, “adat bersendikan sarak, sarak bersendikan kitabullah”(kitab yang diakui oleh Allah.SWT),penduduk desa Merlung mayoritas beragama islam, jadi pedoman, petunjuk dan rahmat bagi warga Merlung yang meyakini adalah al-qur'an. Dan adat istiadat penduduk merlung berpedoman pada kitab suci al-qur'annulkarim pada tahun sebelum 1950 masehi. Sebelum tahun 1950 masyarakat Merlung mempunyai 8 pemimpin disebut “waris nan delapan”. Berarti 8 waris ini mempunyai hak penuh menentukan sikap, untuk kepentingan warganya, walaupun dalam 1 wilayah disebut desa Merlung. Hukum yang berlaku terhadap warga desa Merlung, semasa itu, hukum adat. Hukum adat sangat berperan aktif dalam menentukan atau penegakan hak walayat ramai, dikenal dengan Hak Azasi Manusia. Waris nan delapan berfungsi membantu kinerja kepala desa, dikenal dengan sebutan HAKIM.
Berdasarkan silsilah inilah kami selaku pemuda dan pemudi desa Merlung punya komitmen membentuk satu tim disebut “Redaksi Mertulu Metro” Menguak demi keadilan. Keadilan dalam artian luas tapi bijaksana, bijak dalam mengambil keputusan untuk menentukan sikap dalam mempublikasikan tentang wilayah Merlung, Tungkal Ulu dan sekitarnya dikenal dengan nama Mertulu.